TAX AMNESTY

Akhir – akhir ini ramai sekali kita dengar mengenai Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Prosesnya yaitu bagi wajib pajak bisa melaporkan harta yang selama ini belum dilaporkan kemudian membayar uang tebusan terhadap harta tersebut. Tarifnya tergantung periode dan jenis pengampunan pajak. NIlainya berkisar 2% – 10 %.

Sekilas program ini terlihat bagus karena bisa menggugah orang – orang yang selama ini belum membayar pajak untuk segera melaporkan dan membayar dengan nilai pajak yang lebih rendah. Sehingga penerimaan dana dari pajak ke pemerintah akan lebih besar.

Tetapi kalau kita cermati lagi, hal ini justru menunjukkan kinerja pemerintah dalam mengawasi dan memastikan wajib pajak untuk membayar pajak sangat rendah. Karena masih banyak wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya. Dan faktanya justru para pengusaha – pengusaha besarlah yang banyak tidak menaati untuk membayar pajak. Dan akhirnya, program ini hanya menguntungkan para penjahat – penjahat pajak saja.

Seharusnya pemerintah mengambil kebijakan lain yaitu dengan meningkatkan kinerja DirJen Pajak. Proses pendataan dan pengawasan harus diperkuat. Proses ini harus diback up oleh aparat penegak hukum. Jadi ada pemisahan tanggung jawab. Dirjen Pajak bertanggung jawab untuk memastikan semua wajib pajak telah melaporkan hartanya dan membayar semua kewajiban pajak. Kalau ada wajib pajak yang tidak menaatinya, segera laporkan ke aparat hukum untuk memprosesnya.

Dan seharusnya, diskon seperti ini diberikan kepada wajib pajak yang taat sebagai reward atau bentuk apresiasi pemerintah kepada warga yang taat pajak. Sehingga menginspirasi warga yang lain untuk taat membayar pajak. Sedangkan bagi yang melanggar akan diberikan hukuman yang berat supaya ada efek jera. Misal dengan memberikan penalti sekian persen bagi yang terlambat atau tidak membayar sama sekali. Bukan sebaliknya, justru memberikan hadiah berupa pengampunan pajak kepada para penjahat pajak.

One thought on “TAX AMNESTY”

Leave a comment